04:34
0
Kabar Penasaran - Pasal 81 Ayat 1 UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, ini rasanya belum cukup ditimpakan kepada Sunoto (55 tahun) sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, RI (11 tahun) oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pasalnya Djarot Widodo selaku Kuasa Hukum Sunoto mengatakan bahwa ayah bejat dan tega melakukan aksi bejatnya tersebut saat sidang pembelaan (pledoi). Sunoto dituntut 18 tahun penjara karena telah melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur.

Djarot Widodo menuturkan, "Sidang hari yang dilaksanakan pada hari senin, jaksa menuntut terdakwa 18 tahun penjara. Kami sebagai kuasa hukum sudah melakukan pledoi." Sunoto telah dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002. Tentang persetubuhan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 penjara.

"Karena tuntutan jaksa terasa lebih tinggi dari ancaman hukuman. Jadi senin kemarin kami sudah melayangkan pembelaan untuk meringankan," Sidang yang melibatkan 6 (enam) orang saksi yang tidak lain adalah keluarga dan tetangga tersangka Suroto sendiri ini akan dilanjutkan pada hari Senin mendatang. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda vonis oleh majelis hakim yang memimpin sidang tersebut. Djarot berharap majelis hakim bisa meringankan beban Sunoto di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Hukum yang menuntut 18 tahun penjara."


Djarot berpendapat bahwa terdakwa hukuman yang ditimpakan tersebut mengingat umur Sunoto sudah tua. "Jadi juga dia." Imbuhnya kepada salah seorang wartawan media.

Sementara itu, Bocah malang yang menjadi korban masih berbaring tak berdaya di Rumah Sakit Persahabatan setelah dirawat sudah hampir satu minggu lebih. Kabarnya, RI mengalami luka infeksi pada bagian kelamin akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh sang ayah sebanyak 2 (dua) kali. 

Siapapun pasti merasa penasaran jika mendengar kabar ini. Tidak luput dari rasa penasaran itu, orang nomor satu di Jakarta Pak Jokowi, beserta pejabat-pejabat penting lain merasa prihatin dengan nasib sang anak. 

Kejahatan tidak hanya datang dari niat pelaku, melainkan karena ada kesempatan. Jadi berwaspadalah selagi sadar akan datangnya bahaya.

0 komentar:

Post a Comment